Widget Recent Post No.

Minggu, 11 Juni 2023

RADIKALISME DAN TERORISME

 PEDANGAHULUAN

Secara teoritis perspektif kewarganegaraan akan melihat radikalisme dan terorisme sebagai konsep yang mencakup cara berpikir dan bertindak. Radikalisme dan terorisme timbul dan merupakan fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sering melibatkan hubungan antara warga negara dan negara, warga negara (kelompok) dengan warga negara (kelompok) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, malahan di era globalisasi radikalisme dan terorisme melibatkan kelompok dan jaringan yang bersifat internasional.

RADIKALISME

Secara etimologi, istilah radikal berasal dari bahasa latin radix atau radici yang artinya adalah akar, sumber, atau asal mula. Ketika dimaknai secara luas maka radikal mengarah pada pemaknaan hal-hal yang mendasar, prinsip-prinsip, pokok-pokok persoalan, atau hal-hal yang esensial. Dari masa ke masa istilah ini dipakai sebagai kata sifat yang dihubungkan dengan makna asalnya yaitu akar.

Sartono Kartodirdjo mendefinisikan radikalisme sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib dan tatanan sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan berkuasa. Radikalisme merupakan paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya. Dalam studi ilmu sosial, radikalisme diartikan sebagai pandangan yang ingin melakukan perubahan secara mendasar sesuai dengan interpretasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya. Azyumardi Azra menjelaskan bahwa istilah radikal mengacu pada gagasan dan tindakan kelompok yang bergerak menumbangkan tatanan politik mapan ; negara-negara atau rejim-rejim yang bertujuan melemahkan otoritas politik dan legitimasi negara atau rejim-rejim lain ; dan negara-negara yang berusaha menyesuaikan atau mengubah hubungan-hubungan kekuasaan yang ada dalam sistem internasional

Radikalisme agama banyak dijelaskan dengan ciri yang beragam. Menurut Rubeidi, radikalisme agama bisa dipahami dari ciri- cirinya, yaitu : menjadikan Islam sebagai  ideologi final dalam kehidupan individual dan politik; nilai-nilai Islam yang dianut mengadopsi dari timur tengah tanpa melihat situasi dan kondisi dimana al-Qur’an diturunkan; terlalu fokus pada al-Qur’an dan hadits sehingga ketat dalam menerima budaya lokal; menolak ideologi non timur tengah termasuk ideologi Barat seperti demokrasi, sekularisme, dan liberalisme; berseberangan dengan masyarakat luas termasuk pemerintah. Ada yang menjelaskannya dengan ciri-ciri fanatik terhadap pendapat sendiri tanpa menghargai pendapat orang lain; mewajibkan orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah; sikap keras yang tidak pada tempatnya, berburuk sangka pada orang lain, mengkafirkan orang lain. Ada yang menjelaskan dengan ciri-ciri yaitu sering mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat; mempersulit agama Islam yang sejatinya samhah, berlebihan dalam beragama yang tidak pada tempatnya; kasar dalam berinteraksi, keras dalam berbicara, dan emosional dalam berdakwah; mudah mengkafirkan orang lain yang tidak sependapat.

Faktor Penyebab dan Sumber Kemunculan Radikalisme

Menurut Yusuf al-Qardawi radikalisme disebabkan oleh banyak faktor antara lain

1.      Pengetahuan agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner.

2.      Literal dalam memahami teks-teks agama sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari kulitnya saja tetapi minim wawasan tentang esensi agama.

3.      Tersibukkan oleh masalah-masalah sekunder seperti menggerak gerakkan jari ketika tasyahud, memanjangkan jenggot, dan meninggikan celana sembari melupakan masalah-masalah primer.

4.      Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang justru memberatkan umat.

5.      Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan  umat,  akal sehat, dan semangat zaman.

6.      Radikalisme tidak jarang muncul sebagai reaksi terhadap bentuk bentuk radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular yang menolak agama.

7.      Perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja lembaga hukum. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syari‟at Islam. Dengan menerapkan aturan syari‟at mereka merasa dapat mematuhi perintah agama dalam rangka menegakkan keadilan. Namun, tuntutan penerapan syariah sering diabaikan oleh negara-  negara sekular sehingga mereka frustasi dan akhirnya memilih cara- cara kekerasan.

Sementara Azyumardi Azra berpendapat, sumber radikalisme di kalangan Umat Islam diantaranya :

1.        Pemahaman keagamaan yang literal, sepotong   sepotong terhadap ayat-ayat Al-Quran. pemahaman seperti itu hampir tidak Umumnya moderat, dan dan karena itu menjadi arus utama (mainnstream) umat.

2.        Bacaan yang salah terhadap sejarah umat Islam yang dikombinasikan dengan idealisasi berlebihan terhadap umat Islam pada masa tertentu. Ini terlihat dalam pandangan dan  gerakan salafi, khususnya dalam spectrum sangat radikal seperti wahabiyah yang mncul di semenanjung Arabia pada akhir abad 18  awal sampai pada abad 19 dan terus merebak sampai  sekarang  ini. Tema pokok kelompok dan sel salafi ini adalah pemurnian Islam, yakni membersihkan Islam dari pemahaman dan praktek keagamaan yang mereka pandang sebagai bid`ah,  yang  tidak jarang mereka lakukan dengan cara-cara kekerasan.

TERORISME

Teror atau Terorisme selalu identik dengan  kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan teroris- me tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah  orang  yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan.

Lebih lanjut Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengandung ancamana dengan kekerasan dan paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama dan idiologi. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik. Senada dengan itu Lukman Hakim yang mengutip pendapat Kerstetter, terorisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ditengarai telah ada sejak jaman Yunani Kuno,  Romawi  Kuno,  dan pada abad pertengahan.14 Terorisme merupakan suatu mazab/aliran kepercayaan melalui pemaksaan kehendak guna menyuarakan pesan, asas dengan cara melakukan tindakan ilegal yang menjurus ke arah kekerasan, kebrutalan bahkan pembunuhan yang bertujuan untuk melumpuhkan otoritas pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIEN